Anggota DPR Muhammad Kadafi Dilaporkan ke Bareskrim dan KPK Terkait Penyalahgunaan Jabatan

favicon
×

Anggota DPR Muhammad Kadafi Dilaporkan ke Bareskrim dan KPK Terkait Penyalahgunaan Jabatan

Sebarkan artikel ini
Anggota DPR Muhammad Kadafi Dilaporkan ke Bareskrim dan KPK Terkait Penyalahgunaan Jabatan

Anggota DPR RI, Muhammad Kadafi, dilaporkan ke Bareskrim Polri dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh Yayasan Alih Teknologi Bandar Lampung (YATBL) atas dugaan penyalahgunaan jabatan, pemberian ijazah tanpa hak, dan penyimpangan keuangan di Universitas Malahayati, Bandar Lampung. Laporan ini telah teregister dengan nomor LP/B/146/III/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI pada tanggal 19 Maret 2025.

Menurut pengacara YATBL, Dendi Rukmantika, pihaknya melaporkan Kadafi karena tindakan yang dianggap tidak sah dan bertentangan dengan statuta universitas dan anggaran dasar yayasan. Pada September 2023, terjadi pergantian pengurus yayasan yang dianggap sepihak dan tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku. Muhammad Kadafi diangkat sebagai Rektor Universitas Malahayati menggantikan Dr. Achmad Farich, meskipun masa jabatan Farich belum berakhir.

Dendi menjelaskan bahwa tindakan Kadafi tersebut bertentangan dengan Statuta Universitas Malahayati dan Anggaran Dasar Yayasan. YATBL telah mengeluarkan surat keputusan pada Oktober 2024 untuk membatalkan pengangkatan Kadafi dan mengembalikan kepemimpinan kampus kepada Dr. Achmad Farich. Namun, hingga saat ini, Kadafi tetap menguasai kampus secara ilegal.

Atas dasar itu, YATBL melaporkan Kadafi ke Bareskrim Polri dan KPK atas sejumlah pelanggaran hukum. Pertama, pemberian ijazah tanpa hak pada November-Desember 2024, di mana Kadafi menandatangani ijazah lulusan program dokter meskipun tidak sah lagi sebagai rektor. Kedua, pelaksanaan wisuda ilegal pada 22 Februari 2025, di mana Kadafi memimpin acara wisuda Universitas Malahayati tanpa dasar legalitas formal.

Ketiga, manipulasi sistem keuangan mahasiswa pada Januari 2025, di mana Kadafi mengubah metode pembayaran mahasiswa dari sistem virtual account menjadi pembayaran tunai. Hal ini membuka potensi terjadinya penggelapan dan pencucian uang. Keempat, penyalahgunaan jabatan, di mana Kadafi melakukan tindakan administratif dan keuangan tanpa dasar hukum yang sah, melanggar prinsip akuntabilitas pendidikan tinggi.

Dendi berharap laporan YATBL ini diproses sesuai dengan aturan yang berlaku dan audit aliran dana kampus diperiksa dengan memperhatikan hak-hak mahasiswa dan dosen. Ia juga berharap KPK dapat mengusut tuntas kasus ini dan memastikan bahwa universitas dapat dijalankan secara transparan dan akuntabel.

Sementara itu, Muhammad Kadafi tidak bersedia memberikan komentar terkait laporan ini. Ia menyatakan bahwa kasus ini akan dijelaskan oleh pengacaranya, karena menurutnya ini adalah permasalahan keluarga. Namun, hal ini tidak mengurangi perhatian publik terhadap kasus yang melibatkan seorang anggota DPR.

Kasus ini menunjukkan bahwa penyalahgunaan kekuasaan dan jabatan masih menjadi masalah serius di Indonesia. Oleh karena itu, penegakan hukum dan pengawasan terhadap pejabat publik sangat penting untuk memastikan bahwa mereka menjalankan tugas dan wewenangnya dengan baik dan tidak menyalahgunakan kekuasaan.

Dalam beberapa tahun terakhir, kasus penyalahgunaan kekuasaan dan korupsi telah menjadi perhatian serius bagi masyarakat Indonesia. Banyak kasus yang melibatkan pejabat publik dan bahkan anggota DPR yang melakukan tindakan yang merugikan negara dan masyarakat. Oleh karena itu, peran KPK dan lembaga penegak hukum lainnya sangat penting dalam mengusut tuntas kasus-kasus tersebut.

Kasus Muhammad Kadafi ini juga menunjukkan bahwa perguruan tinggi, yang seharusnya menjadi contoh bagi masyarakat, masih memiliki masalah serius dalam tata kelola dan kepemimpinan. Universitas Malahayati, yang merupakan salah satu perguruan tinggi terkemuka di Lampung, harusnya menjadi contoh bagi perguruan tinggi lainnya dalam menjalankan tata kelola yang baik dan transparan.

Oleh karena itu, diharapkan bahwa kasus ini dapat diselesaikan secara transparan dan akuntabel, serta dapat menjadi pelajaran bagi pejabat publik dan pemimpin perguruan tinggi lainnya untuk menjalankan tugas dan wewenangnya dengan baik dan tidak menyalahgunakan kekuasaan. Selain itu, diharapkan KPK dan lembaga penegak hukum lainnya dapat mengusut tuntas kasus ini dan memastikan bahwa universitas dapat dijalankan secara transparan dan akuntabel.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *