Saksi Tapera Curhat Beban Hidup, Iuran Wajib Tambah Tertekan

favicon
×

Saksi Tapera Curhat Beban Hidup, Iuran Wajib Tambah Tertekan

Sebarkan artikel ini

Saksi dalam permohonan uji materi Undang-Undang Tapera, Rahmat Saputra, dengan jujur menyampaikan betapa beratnya kondisi keuangannya saat ini. Pengalaman hidupnya menjadi sorotan dalam sidang Mahkamah Konstitusi (MK), menggambarkan realita yang dialami banyak pekerja di Indonesia yang bergaji pas-pasan. Kisahnya bukan sekadar keluhan, melainkan representasi dari jutaan orang yang berjuang menyeimbangkan kebutuhan hidup sehari-hari dengan berbagai kewajiban finansial yang terus bertambah. Rahmat, seorang pria berusia 41 tahun yang menjadi tulang punggung keluarga, menceritakan dengan gamblang bagaimana setiap rupiah yang ia peroleh harus diperhitungkan dengan cermat.

Dalam persidangan yang digelar pada Rabu (21/5/2025), Rahmat membuka tabir tentang kehidupan yang ia jalani. Ia mengakui bahwa meskipun gajinya sudah mencapai Upah Minimum Regional (UMR) Jakarta 2025 sebesar Rp 5,39 juta, ditambah dengan tambahan, total penghasilannya menjadi Rp 5,6 juta, namun angka tersebut terasa jauh dari cukup untuk memenuhi kebutuhan keluarganya. Dua anak yang masih sekolah, seorang istri yang berprofesi sebagai ibu rumah tangga, dan kedua orang tua yang sudah lanjut usia, semuanya bergantung padanya. Beban tanggung jawab ini terasa semakin berat ketika ia harus menghadapi berbagai iuran wajib yang memotong gajinya setiap bulan.

Rahmat menjelaskan bahwa dari gaji Rp 5,6 juta yang ia terima, sebagian besar telah habis untuk memenuhi kebutuhan dasar dan kewajiban finansial. Iuran BPJS 1 persen dari gaji, iuran BPJS Ketenagakerjaan yang mencapai 3 persen atau sekitar Rp 168.900, serta PPH 21 sebesar Rp 42.965, adalah beberapa potongan yang harus ia tanggung setiap bulan. Belum lagi potongan koperasi karyawan yang mencapai sekitar Rp 1.200.000, yang terdiri dari tabungan dan pinjaman. Total potongan yang ia terima setiap bulan mencapai Rp 1.468.209.

Dengan demikian, penghasilan bersih yang ia bawa pulang hanya Rp 4,1 juta. Angka ini terasa semakin menyusut ketika ia harus membayar angsuran rumah sebesar Rp 1,6 juta, biaya listrik sebesar Rp 400.000, dan iuran perumahan senilai Rp 150.000 setiap bulannya. Biaya hidup sehari-hari, termasuk biaya makan, kebutuhan pokok, bekal jajan anak, dan bensin motor, menelan biaya minimal Rp 1,5 juta per bulan.

Sebagai anak pertama, Rahmat juga merasa bertanggung jawab untuk membantu keluarganya dan membiayai orang tuanya, dengan pengeluaran rata-rata Rp 950.000 per bulan. Jika ditotal, seluruh kebutuhan hidup Rahmat menembus angka Rp 5,3 juta, jauh lebih besar dari pendapatan bersih yang ia terima, yaitu Rp 4,1 juta. Akibatnya, Rahmat harus menanggung defisit sebesar Rp 1.192.364 setiap bulan.

Untuk menutupi kekurangan tersebut, Rahmat dan istrinya mencoba mencari penghasilan tambahan dengan berjualan kecil-kecilan di rumah. Meskipun demikian, usaha ini tidak sepenuhnya mampu mengimbangi defisit yang mereka alami.

Di tengah kesulitan ekonomi yang ia hadapi, Rahmat merasa sangat terbebani dengan rencana penerapan iuran wajib Tapera. Ia khawatir bahwa iuran sebesar 2,5 persen dari gajinya akan semakin memperberat beban hidupnya. Dengan penghasilannya yang terbatas, iuran Tapera akan menambah potongan sekitar Rp 140.000 setiap bulan.

“Untuk perumahan sendiri, saat ini saya pun sedang berjuang, Majelis Hakim, untuk melunasi biaya KPR selama 15 tahun. Secara tidak langsung, saya tidak butuh tabungan perumahan rakyat karena saya saat ini masih berjuang untuk melunasi KPR tersebut,” ujarnya dengan nada prihatin.

Kisah Rahmat menjadi representasi dari banyak pekerja di Indonesia yang merasa tertekan dengan berbagai kewajiban finansial. Ia bukan satu-satunya yang merasa kesulitan menyeimbangkan pendapatan dan pengeluaran. Banyak pekerja lain yang juga memiliki tanggungan keluarga, iuran wajib, dan cicilan yang harus dibayar setiap bulan.

Permohonan uji materi UU Tapera ini diajukan oleh 11 serikat pekerja yang merasa keberatan atas kewajiban iuran Tapera. Mereka berharap agar Mahkamah Konstitusi (MK) dapat menghapus kata “wajib” dalam Pasal 7 Ayat (1) UU Tapera dan mengubahnya menjadi “dapat” yang bersifat pilihan. Mereka juga meminta agar Pasal 9 Ayat (1) UU Tapera dinyatakan bertentangan dengan UUD NRI 1945 sepanjang tidak dimaknai Pekerja sebagaimana dimaksud Pasal 7 Ayat (1) “yang secara sukarela memilih menjadi peserta” wajib didaftarkan oleh pemberi kerja.

Permohonan ini didasarkan pada pertimbangan bahwa kewajiban iuran Tapera akan semakin membebani pekerja yang bergaji pas-pasan, terutama mereka yang memiliki tanggungan keluarga dan cicilan yang harus dibayar setiap bulan. Para serikat pekerja berpendapat bahwa seharusnya Tapera bersifat sukarela, sehingga pekerja dapat memilih untuk ikut atau tidak ikut, sesuai dengan kemampuan finansial mereka.

Sidang uji materi UU Tapera ini menjadi sorotan publik karena menyentuh isu penting tentang kesejahteraan pekerja. Banyak pihak yang menyoroti dampak UU Tapera terhadap kondisi ekonomi pekerja, terutama mereka yang bergaji rendah. Beberapa ekonom berpendapat bahwa UU Tapera dapat meningkatkan tabungan perumahan pekerja, tetapi juga dapat membebani mereka yang memiliki kondisi finansial yang sulit.

Dalam konteks ini, kisah Rahmat menjadi pengingat bagi para pembuat kebijakan untuk lebih memperhatikan kondisi kehidupan pekerja di lapangan. Kebijakan yang dibuat harus mempertimbangkan dampak sosial dan ekonomi yang akan ditimbulkan, serta harus disesuaikan dengan kondisi riil masyarakat.

Lebih lanjut, kasus Rahmat menyoroti pentingnya literasi keuangan bagi masyarakat. Banyak pekerja yang tidak memiliki pemahaman yang cukup tentang pengelolaan keuangan, sehingga mereka kesulitan dalam menyeimbangkan pendapatan dan pengeluaran. Pemerintah dan lembaga keuangan perlu meningkatkan edukasi keuangan bagi masyarakat, agar mereka dapat membuat keputusan finansial yang lebih bijak.

Selain itu, kasus Rahmat juga menunjukkan perlunya perlindungan sosial bagi pekerja. Pemerintah perlu menyediakan jaminan sosial yang memadai bagi pekerja, seperti asuransi kesehatan, asuransi pengangguran, dan pensiun. Dengan demikian, pekerja dapat merasa lebih aman dan terlindungi dari risiko ekonomi yang mungkin terjadi.

Dalam kasus ini, Mahkamah Konstitusi memiliki peran penting dalam memberikan putusan yang adil dan bijaksana. Putusan MK akan menentukan nasib UU Tapera dan dampaknya terhadap kehidupan jutaan pekerja di Indonesia. MK harus mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk kepentingan pekerja, kepentingan pemerintah, dan kepentingan masyarakat secara keseluruhan.

Kisah Rahmat Saputra, dengan segala kesederhanaan dan kejujurannya, menjadi cerminan perjuangan jutaan pekerja di Indonesia. Ia adalah simbol dari harapan dan keinginan untuk hidup yang lebih baik, di mana setiap rupiah yang diperoleh dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan dasar dan memberikan masa depan yang lebih cerah bagi keluarganya. Semoga putusan Mahkamah Konstitusi dapat memberikan keadilan dan kesejahteraan bagi seluruh pekerja di Indonesia.

Lebih dari sekadar permasalahan hukum, kasus Tapera ini menyentuh isu fundamental tentang keadilan sosial dan pemerataan ekonomi di Indonesia. Apakah kebijakan pemerintah yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat justru menjadi beban bagi mereka yang paling membutuhkan? Pertanyaan ini perlu dijawab secara serius oleh para pembuat kebijakan dan seluruh elemen bangsa.

Kisah Rahmat juga menjadi pembelajaran bagi kita semua untuk lebih peduli terhadap kondisi kehidupan orang lain. Kita perlu saling membantu dan mendukung, terutama mereka yang sedang mengalami kesulitan ekonomi. Dengan begitu, kita dapat menciptakan masyarakat yang lebih adil dan sejahtera bagi semua.

Di akhir persidangan, Rahmat menyampaikan rasa harapannya kepada Mahkamah Konstitusi. Ia berharap agar MK dapat memberikan putusan yang dapat meringankan beban hidupnya dan beban hidup pekerja lainnya di Indonesia. Ia percaya bahwa dengan adanya keadilan, kehidupan akan menjadi lebih baik dan harapan akan selalu ada.

Semoga kisah Rahmat Saputra dapat menginspirasi kita semua untuk terus berjuang demi mewujudkan keadilan sosial dan ekonomi di Indonesia. Mari kita bersama-sama membangun bangsa yang sejahtera dan berkeadilan bagi seluruh rakyatnya. Kisah ini adalah pengingat bahwa di balik angka-angka dan regulasi, terdapat manusia dengan kehidupan dan harapan yang nyata. Dan harapan itu patut dijaga dan diperjuangkan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *