PTPN IV Regional II kembali mengamankan asetnya yang strategis setelah melakukan pembongkaran sebuah restoran yang berdiri di atas lahan perusahaan seluas 2.679 meter persegi di Simpang Pantai Cermin, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara. Pembongkaran yang dilakukan pada Kamis, 8 Mei 2025, merupakan hasil dari putusan pengadilan yang telah inkrah, menandai akhir dari sengketa yang telah berlangsung selama puluhan tahun.
Restoran yang telah berdiri selama 23 tahun itu diketahui menyewa lahan dari salah satu koperasi karyawan tanpa izin perusahaan. Kerugian dari tindakan itu mencapai sekitar Rp 17 miliar. Perkara ini bermula pada tahun 2001 ketika pengurus salah satu koperasi karyawan unit usaha PTPN IV memohon dukungan dari direksi untuk membuka usaha restoran di lahan tersebut.
Namun, lahan itu justru disewakan kepada pihak luar tanpa izin yang jelas. Pada Januari 2002, pengurus koperasi menyewakan bangunan dan lahan kepada pengusaha restoran berinisial S selama 15 tahun. Kemudian, pada Maret 2016, pengurus koperasi dan anak kandung S melanjutkan perjanjian sewa-menyewa selama 12 tahun.
Akibat dari dua perjanjian tersebut, PTPN IV mengalami kerugian materil dan immateril senilai total Rp17.603.450.000. PTPN IV Regional II kemudian melayangkan gugatan perdata melalui Jaksa Pengacara Negara ke PN Sei Rampah pada tahun 2023.
Setelah melalui proses pengadilan, majelis hakim menyatakan perjanjian sewa-menyewa antara pihak pengurus koperasi dengan S maupun DBS tidak sah. Hakim menghukum mereka untuk menyerahkan lahan tersebut kembali kepada PTPN IV Regional II.
Upaya banding dilakukan para tergugat beserta notaris berinisial RN selaku turut tergugat ke Pengadilan Tinggi Medan. Namun, hasil akhirnya tetap sama, yakni menguatkan putusan PN Sei Rampah Nomor 4/Pdt.G/2023/PN Srh. Mahkamah Agung juga menolak kasasi pihak terkait pada 2024 lalu.
Kepala Bagian Sekretariat dan Hukum PTPN IV Regional II Muhammad Ridho Nasution menyebutkan bahwa pemulihan aset ini akan memberikan dampak positif dalam jangka panjang, baik dari sisi pengelolaan yang lebih profesional maupun dari sisi peningkatan produktivitas.
PTPN IV Regional II berkomitmen mengelola kembali aset ini dengan optimal, profesional, dan akuntabel. Tujuan akhirnya adalah memberikan nilai tambah yang berkelanjutan bagi negara, memperluas kesempatan kerja serta mendukung pertumbuhan ekonomi di daerah.
Pembongkaran restoran ini merupakan langkah strategis yang diambil oleh PTPN IV Regional II untuk mengamankan asetnya dan memastikan bahwa pengelolaan aset negara dapat berjalan dengan efektif dan efisien.
Dengan demikian, PTPN IV Regional II dapat mengelola kembali lahan tersebut untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan meningkatkan pendapatan negara. Langkah ini juga diharapkan dapat menjadi contoh bagi perusahaan lain dalam mengelola asetnya dengan baik dan benar.
Dalam proses pembongkaran, Tim Jurusita PN Sei Rampah akan mengembalikan objek perkara kepada PTPN IV selaku pemilik aset. Langkah ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dan kejelasan bagi semua pihak yang terkait.
PTPN IV Regional II berharap bahwa dengan pemulihan aset ini, perusahaan dapat meningkatkan kinerjanya dan memberikan kontribusi yang lebih besar bagi negara. Selain itu, perusahaan juga berharap bahwa kejadian ini dapat menjadi pelajaran bagi perusahaan lain dalam mengelola asetnya dengan baik dan benar.
Pemerintah juga diharapkan dapat meningkatkan pengawasan terhadap pengelolaan aset negara untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan wewenang dan pengelolaan aset yang tidak efektif. Dengan demikian, aset negara dapat dikelola dengan baik dan memberikan manfaat bagi masyarakat.
Pembongkaran restoran ini juga diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi masyarakat sekitar. Dengan adanya pengelolaan aset yang efektif, diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan meningkatkan pendapatan negara.
Dalam beberapa tahun terakhir, PTPN IV Regional II telah melakukan berbagai upaya untuk meningkatkan kinerjanya dan mengelola asetnya dengan baik. Dengan pemulihan aset ini, diharapkan perusahaan dapat meningkatkan kinerjanya dan memberikan kontribusi yang lebih besar bagi negara.
Dengan demikian, pembongkaran restoran ini merupakan langkah strategis yang diambil oleh PTPN IV Regional II untuk mengamankan asetnya dan memastikan bahwa pengelolaan aset negara dapat berjalan dengan efektif dan efisien.





