Penggerebekan Narkoba di Pekanbaru: Wanita Sembunyikan Sabu di Organ Intim

favicon
×

Penggerebekan Narkoba di Pekanbaru: Wanita Sembunyikan Sabu di Organ Intim

Sebarkan artikel ini
Penggerebekan Narkoba di Pekanbaru: Wanita Sembunyikan Sabu di Organ Intim

Minggu dini hari, 20 April 2025, menjadi saksi penggerebekan yang dilakukan oleh Satuan Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru di sebuah rumah di Jalan Parkit 7, Perumahan Sidomulyo, Kecamatan Marpoyan Damai. Penggerebekan ini mengungkap praktik peredaran narkotika dengan modus yang tidak biasa. Petugas menemukan bahwa seorang wanita, I, berusia 39 tahun, menyembunyikan narkoba di dalam organ intimnya.

Penggerebekan bermula dari informasi masyarakat tentang adanya aktivitas mencurigakan di rumah tersebut. Sekitar pukul 00.15 WIB, petugas menggerebek rumah yang dicurigai sebagai lokasi penyalahgunaan narkoba. Di dalam salah satu kamar, empat orang diamankan: seorang pria berinisial N (31), dan tiga perempuan berinisial I (39), M (27), dan S (24). Mereka semua diduga terlibat dalam jaringan narkoba.

Saat pemeriksaan, salah satu perempuan, I, menolak digeledah oleh polisi wanita dan menunjukkan gerak-gerik mencurigakan. Karena itu, petugas membawanya ke Rumah Sakit Bhayangkara Pekanbaru untuk pemeriksaan lebih lanjut. Di ruang bersalin rumah sakit tersebut, tim medis menemukan satu paket sabu seberat 13,87 gram dan 3,5 butir pil ekstasi yang disembunyikan di dalam kemaluannya.

Penemuan ini mengejutkan petugas dan menjadi titik penting dalam pengungkapan jaringan tersebut. I diduga sebagai pemilik sekaligus pengendali narkoba dalam kasus ini. “Wanita I ini berperan sebagai pemilik dan pengendali narkoba. Sedangkan N bertugas menjemput barang haram tersebut atas perintah I. M dan S diketahui sebagai pengguna aktif sabu,” ungkap Kasat Narkoba Polresta Pekanbaru, Kompol Bagus Faria, pada Rabu, 7 Mei 2025.

Polisi turut mengamankan barang bukti lainnya seperti beberapa unit ponsel, alat pres, bong, pirek, dan puluhan plastik bening klep merah yang ditemukan di lokasi kejadian. Penindakan ini adalah bukti komitmen aparat dalam memberantas peredaran gelap narkotika hingga ke akar-akarnya.

Atas perbuatannya, I dan N dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan/atau Pasal 112 Ayat (2) jo Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal enam tahun penjara. Sedangkan M dan S yang merupakan pengguna akan menjalani asesmen oleh Tim Asesmen Terpadu di BNNK Pekanbaru dan dijerat Pasal 127 UU Narkotika.

Penggerebekan ini menunjukkan bahwa peredaran narkoba masih menjadi ancaman serius di masyarakat. Oleh karena itu, aparat terus meningkatkan upaya pencegahan dan penindakan terhadap jaringan narkoba. Dengan pengungkapan kasus ini, diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pelaku dan menjadi peringatan kepada masyarakat tentang bahaya narkoba.

Kasus ini juga menunjukkan bahwa modus operandi pelaku narkoba semakin beragam dan canggih. Oleh karena itu, aparat harus terus meningkatkan kemampuan dan strategi dalam mengungkap jaringan narkoba. Dengan kerja sama antara aparat dan masyarakat, diharapkan dapat memberantas peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya.

Dalam proses penyidikan, polisi juga melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan pengumpulan bukti-bukti untuk mengungkap jaringan narkoba yang lebih luas. Dengan penindakan ini, diharapkan dapat memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat.

Kompol Bagus Faria juga menegaskan bahwa pihaknya akan terus berkomitmen dalam memberantas peredaran gelap narkotika. “Penindakan ini adalah bukti komitmen kami dalam memberantas peredaran gelap narkotika hingga ke akar-akarnya,” tegasnya.

Dengan pengungkapan kasus ini, diharapkan dapat menjadi pelajaran bagi masyarakat tentang bahaya narkoba dan pentingnya kerja sama dalam memberantas peredaran narkoba. Masyarakat juga diharapkan dapat berperan aktif dalam memberikan informasi kepada aparat tentang adanya aktivitas mencurigakan di sekitar mereka.

Penggerebekan ini juga menunjukkan bahwa aparat tidak akan ragu-ragu dalam menindak pelaku narkoba. Dengan penindakan yang tegas dan efektif, diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pelaku dan menjadi peringatan kepada masyarakat tentang bahaya narkoba.

Kasat Narkoba Polresta Pekanbaru juga mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam aktivitas narkoba. “Kami mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam aktivitas narkoba. Mari kita bersama-sama memberantas peredaran narkoba untuk menciptakan masyarakat yang aman dan nyaman,” ungkapnya.

Dengan demikian, penggerebekan narkoba di Pekanbaru ini menjadi bukti bahwa aparat terus berkomitmen dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Diharapkan, kasus ini dapat menjadi contoh bagi masyarakat bahwa aparat tidak akan ragu-ragu dalam menindak pelaku narkoba.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *