Sidang mediasi perkara ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) di Pengadilan Negeri (PN) Surakarta berakhir tanpa kesepakatan. Tim kuasa hukum Jokowi tetap bersikeras menolak memperlihatkan ijazah asli kliennya tersebut kepada publik. Kegagalan mediasi ini menunjukkan bahwa sengketa ijazah Jokowi masih jauh dari penyelesaian.
Kuasa hukum Jokowi, YB Irpan, menyatakan bahwa pihaknya tidak akan memenuhi tuntutan para penggugat untuk memperlihatkan ijazah asli di muka umum. Menurutnya, penggugat Muhammad Taufiq dan Jokowi tidak pernah mengadakan perjanjian kontrak, sehingga Taufiq tidak memiliki kedudukan hukum untuk menggugat Jokowi secara perdata.
“Artinya kami tidak akan pernah mau memenuhi apa yang menjadi tuntutan penggugat untuk memperlihatkan ijazah asli di muka umum, secara publik,” kata Irpan usai sidang di PN Surakarta. Ia juga menegaskan bahwa dalam hukum administrasi, tidak dikenal adanya hutang luar negeri yang harus dibebankan pada Jokowi pribadi.
Di sisi lain, kuasa hukum Muhammad Taufiq, Andika Dian Prasetya, menyatakan bahwa pihaknya tetap konsisten dengan tuntutan awalnya, yaitu meminta Jokowi menunjukkan ijazah aslinya di pengadilan. Andika juga mengakui bahwa mediator telah memberikan sejumlah opsi untuk menyelesaikan sengketa tersebut secara damai, namun pihaknya masih mempertimbangkan langkah-langkah hukum selanjutnya.
Andika juga mengungkapkan bahwa pihaknya akan berdiskusi dengan pakar-pakar hukum pidana untuk memutuskan langkah berikutnya. Keputusan tersebut akan disampaikan pada sidang mediasi yang akan digelar pada 14 Mei 2025.
Sidang mediasi kali ini digelar dengan agenda kaukus, di mana mediator non-hakim, Prof. Adi Sulistyono, bertindak sebagai mediator. Mediasi dilaksanakan dalam dua kamar, di mana mediator menemui penggugat dan tergugat secara terpisah.
Penggugat, Muhammad Taufiq, juga menyatakan akan melaporkan mantan Menko Polhukam Mahfud MD ke polisi karena dianggap telah melakukan contempt of court alias penghinaan terhadap pengadilan. Taufiq mengkritik pernyataan Mahfud yang menilai gugatannya akan ditolak hakim karena menempuh jalur perdata.
Mahfud sebelumnya mempersoalkan pihak yang memperkarakan ijazah Jokowi secara perdata. Menurutnya, pengadilan akan menolak gugatan tersebut karena bukan wewenang mereka.
Pernyataan Mahfud tersebut dinilai Taufiq sebagai penghinaan terhadap peradilan. “Menurut saya Mahfud MD lancang. Dia melakukan penghinaan terhadap peradilan. Dan saya akan menempuh upaya hukum,” kata Taufiq.
Sengketa ijazah Jokowi ini masih terus bergulir dan belum ada tanda-tanda penyelesaian. Kegagalan mediasi ini menunjukkan bahwa permasalahan ijazah Jokowi masih menjadi isu yang kompleks dan sulit diselesaikan.
Dalam proses mediasi, para pihak telah menyampaikan argumen dan bukti-bukti mereka. Namun, kesepakatan tidak dapat dicapai, sehingga sengketa ini akan berlanjut ke tahap selanjutnya.
Pihak penggugat, Muhammad Taufiq, masih berharap bahwa Jokowi akan menunjukkan ijazah aslinya di pengadilan. Namun, tim kuasa hukum Jokowi tetap bersikeras menolak permintaan tersebut.
Kasus ijazah Jokowi ini telah menjadi perhatian publik karena menyangkut integritas dan kredibilitas Presiden. Oleh karena itu, penyelesaian sengketa ini diharapkan dapat dilakukan secara transparan dan adil.
Sengketa ijazah Jokowi ini juga menimbulkan pertanyaan tentang wewenang pengadilan dalam menangani kasus-kasus yang melibatkan pejabat publik. Apakah pengadilan memiliki wewenang untuk memerintahkan pejabat publik menunjukkan dokumen-dokumen pribadi?
Dalam proses hukum, setiap pihak memiliki hak untuk membela diri dan menyampaikan bukti-bukti mereka. Namun, penyelesaian sengketa ini harus dilakukan dengan cara yang adil dan transparan.
Kegagalan mediasi ini menunjukkan bahwa permasalahan ijazah Jokowi masih jauh dari penyelesaian. Semua pihak diharapkan dapat menghormati proses hukum dan menunggu keputusan pengadilan.
Sengketa ijazah Jokowi ini juga menimbulkan pertanyaan tentang pentingnya integritas dan kredibilitas pejabat publik. Apakah pejabat publik memiliki kewajiban untuk transparan tentang dokumen-dokumen pribadi mereka?
Penyelesaian sengketa ini diharapkan dapat dilakukan secara damai dan adil. Semua pihak harus menghormati proses hukum dan menunggu keputusan pengadilan.
Dalam proses hukum, kebenaran dan keadilan harus menjadi prioritas utama. Semua pihak harus dapat menerima keputusan pengadilan dan menghormati proses hukum.
Kasus ijazah Jokowi ini masih terus bergulir dan belum ada tanda-tanda penyelesaian. Namun, dengan proses hukum yang adil dan transparan, diharapkan kebenaran dapat terungkap dan keadilan dapat ditegakkan.





